Eko menambahkan, pelaku ditangkap pada akhir bulan Oktober saat berpergian ke Surabaya. "Jadi saat akan pulang kembali ke kediamannya di Madura, dia kita amankan di tengah jalan tanpa perlawanan," ucapnya.
Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, barang bukti seperti ATM dan 2 unit HP yang diduga untuk transaksi narkobanya diamankan petugas.
Selain itu, diakui Eko, S merupakan bandar narkoba dan otak pelaku kasus penyelundupan 7 kg sabu, berdasarkan keterangan C. Ketika itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kg sabu asal Malaysia di Kuala Tungkal.
Petugas gabungan Polres Tanjab Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri yang mengamankan barang bukti juga meringkus 6 orang tersangka. Saat ini C sudah menjalani sidang dan telah dijatuhi vonis hakim selama 18 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Syam ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)