JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhm) Yasonna Hamonganan Laoly irit bicara saat ditanya soal tindaklanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna mengaku tidak punya kewenangan terkait Perppu tersebut, karena memang berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi memastikan bahwa tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
"Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu (Perppu KPK)," singkat Yasonna ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Diharapkan Pilih Dewan Pengawas KPK yang Kuasai Hukum