Soal Perppu KPK, Menkumham: Saya Tak Punya Kewenangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 November 2019 15:01 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhm) Yasonna Hamonganan Laoly irit bicara saat ditanya soal tindaklanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna mengaku tidak punya kewenangan terkait Perppu tersebut, karena memang berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi memastikan bahwa tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

"Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu (Perppu KPK)," singkat Yasonna ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Jokowi Diharapkan Pilih Dewan Pengawas KPK yang Kuasai Hukum


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan kewenangan penerbitan Perppu mutlak ada di tangan Presiden Jokowi. Oleh karenanya, ia meminta soal penerbitan Perppu KPK dikonfirmasi ke kepala negara secara langsung.

"Saya kan enggak punya kewenangan dalam soal itu. Iya itu ditanyakan saja (ke Presiden)," katanya.

Kendati demikian, Yasonna berjanji akan menganalisis lebih dalam soal tuntutan masyarakat yang ingin menerbitkan Perppu. "Ya kita lihat saja. Kita analisis dulu," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Uji Materi MK Pilihan Legitimasi Konstitusional

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya