Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
Sidang lanjutan praperadilan Imam Nahrawi tersebut pun akan dilanjutkan pada besok, Selasa, 5 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPK.
Baca Juga: Dipenjara 2 Bulan, Berat Badan Imam Nahrawi Naik 3 Kg
(Arief Setyadi )