JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan pembatasan usia petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), di dalam draf rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Baca juga: KPU Larang Mantan Napi Ikut Pilkada 2020
Nantinya penyelenggara Pilkada yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Kan PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal nggak ada. Karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun. Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksimal,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).