KPU Bakal Batasi Usia Petugas KPPS di Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 04 November 2019 21:40 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan pembatasan usia petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), di dalam draf rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.

 Baca juga: KPU Larang Mantan Napi Ikut Pilkada 2020

Nantinya penyelenggara Pilkada yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.

“Kan PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal nggak ada. Karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun. Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksimal,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya