JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan mengenai vonis bebas Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin 4 Oktober 2019.
Baca juga: Kecewa Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Dorong KPK Ajukan Kasasi
KPK menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sofyan Basir divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Menurut Saut, vonis bebas Sofyan Basir menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira," ujarnya.
Baca juga: Senyum Hirup Udara Kebebasan, Sofyan Basir: Mau pulang, Istirahat di Rumah
Saut enggan menjelaskan secara terang-benderang upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.
"Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu," ujarnya.