Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan dirut PT PLN, Sofyan Basir, dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Bebas, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan jaksa.
Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan menteri sosial, Idrus Marham; mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, DPR: Mudah-mudahan Jadi Pembelajaran & Cambuk bagi KPK
Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
(Hantoro)