Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 12:42 WIB
Sofyan Basir (Foto: Okezone/Heru)
Share :

JAKARTA - ‎Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Sofyan Basir divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir bukan orang pertama yang divonis bebas di tingkat pertama atau di pengadilan tipikor. Sebelum Sofyan Basir, ada dua terdakwa lainnya‎ yang juga divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Total, KPK tiga kali kalah dalam proses persidangan di tingkat pertama.

Dua terdakwa lainnya yang pernah divonis bebas yakni, Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. ‎Kendati demikian, vonis bebas terhadap keduanya tidak berlangsung lama karena KPK memenangkan kedua perkara mereka di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil penelusuran Okezone, Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2011. Saat itu, hakim menyatakan bahwa Mochtar Mohammad tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Baca Juga: KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK memenangkan perkara Mochtar di tingkat kasasi pada 7 Maret 2012. Hakim Agung menyatakan bahwa Mochtar bersalah dan memvonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan Suparman divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Hakim membebaskan Suparman dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua.

Namun, KPK kembali memenangkan perka‎ra Suparman di tingkat kasasi, pada 7 Maret 2017. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Suparman dan Johar Firdaus terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Suparman divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya