Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bahwa vonis bebas Sofyan Basir bukan perkara pertama yang diputus bebas di tingkat pertama. Sebelumnya, ada dua terdakwa yang juga divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor.
KPK pun berencana mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan KPK berkaca dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah kalah di tingkat pertama.
"Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim pemgadilan tipikor memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Edi Hidayat)