Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Penyimpangan Dana Desa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 14:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: YouTube/@Kejaksaan RI)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan menangkap buronan kasus korupsi penyimpangan alokasi dana desa berinisial R’ bin AB.

"R’ bin AB di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak bulan Maret 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri kepada Okezone, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Mukri mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-02/Q.3.22 / Fd.1/10/2018 tanggal 03 Oktober 2018.

Sekadar diketahui, kasus penyimpangan ini terjadi pada tahun 2016 di Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000.

Anggaran itu terbagi ke beberapa pos mata anggaran, antara lain, dana desa (DD) sebesar Rp595.988.000, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp534.070.000, bagi hasil pajak restribusi sebesar Rp5.033.000.

Tim jaksa tangkap buronan korupsi dana desa (Foto: Ist)

"Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp284.500.000," papar Mukri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (TABUR) ke-350 sejak program tabur 311 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya