JAKARTA - Pihak Istana menghormati putusan pengadilan yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa pemerintah juga akan menghormati bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Wapres Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum