Mantan Komisaris Adhi Karya itu menerangkan, bahwa pemerintah akan selalu menghormati setiap putusan pengadilan hingga perundang-undangan yang ada.
"Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi," tandasnya.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor memvonis Sofyan tak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.
(Awaludin)