JAKARTA – Kamboja meminta pemerintah Indonesia untuk menangkap Mu Sochua wakil presiden Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) yang juga pemimpin oposisi.
Menurut pernyataan resmi Kedutaan Besar Kamboja untuk Indonesia, Rabu (6/11/2019), Partai CNRP telah dibubarkan oleh Mahkamah Agung Kamboja pada 16 November 2019, dan menjadi partai terlarang.
Namun Mu Sochua menjadi salah satu pembicara dalam sebuah acara di Hotel Luwansa, Jakarta pada hari ini.
Pemerintah Kamboja memberikan status Mu Sochua sebagai buron dan ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kota Phnom Penh pada 2 Oktober untuk “Kejahatan Serangan” terhadap pemerintah terpilih yang sah.
“Sangat disayangkan bahwa Indonesia, sesama negara anggota ASEAN, mengizinkan Mu Sochua masuk di Indonesia meskipun ada surat perintah penangkapan dan melakukan tindakan anti kegiatan pemerintah Kamboja di Jakarta,” isi pernyataan tersebut.