Selain Edi yang ditembak mati, dalam operasi ini polisi menangkap beberapa tersangka lainnya, antara lain, Hengky, Edi alias Apeng Bin Bung Ang, Akiong yang merupakan Narapidana warga negara Malaysia.
Dari rangkaian operasi penangkapan, aparat mengamankan barang bukti sabu 12,2 Kg, ekstasi 220 butir, Happy Five 550 butir, plastik klip berbagai ukuran, 4 unit timbangan elektrik, 6 unit Handphone, dan 3 buku tabungan Bank.
"Proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba di Tanjung Pinang dan Batam," ujar Dedi.
(Edi Hidayat)