Potensi jika Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), karena Undang-Undang KPK yang baru dinilai melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu 6 Oktober lalu menyebutkan 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Bahkan 70,9 persen publik setuju jika UU KPK yang baru melemahkan KPK.
ICW mengatakan ada 10 konsekuensi akan terjadi jika Presiden Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK:
1. Penindakan Korupsi melambat
Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK Tak Lagi Menjadi Lembaga Independen
Berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Hal ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen. Padahal sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum.
3. Menambah Dafftar Panjang Pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK.
Tapi di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi. Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
4. Ingkar Janji Nawacita
Pada saat masa kampanye Pilpres 2014, Joko Widodo sempat mengeluarkan Nawacita berisi sembilan agenda prioritas jika nantinya terpilih menjadi Presiden selama lima tahun ke depan.
Tegas disebutkan pada poin ke 4 bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK.
5. Indeks Persepsi Korupsi akan Anjlok
Saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37.
Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum -khususnya tindak pidana korupsi- yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan.