JAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Palembang menetapkan Sutinah (35), menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya yang dimasukkan ke dalam mesin cuci, di kawasan Jalan Telaga Nomor 09 RT 41 RW 14 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Senin 4 November 2019.
Menanggapi hal itu, psikolog dari Universitas Kristen Maranatha, Efnie Indriani menilai Sutinah mengalami gangguan mental, sehingga dirinya tega menghabisi buah hati dengan cara memasukan ke dalam mesin cuci.
"Biasanya seseorang sampai mau melakukan itu pasti kondisi mentalnya sedang mengalami gangguan," kata Efnie kepada Okezone, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Ini Pengakuan Ibu Kandung yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci hingga Tewas