LAMPUNG TENGAH - Pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi Bendungan 12a Dusun 5 Kampung Tempuran, Trimurjo, berhasil diungkap polisi.
Adapun pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial ADP (20) warga Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah dan kekasihnya AP (21) Astomulyo, Punggur.
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap 1x24 jam setelah mayat bayi ditemukan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu.
"Hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya telah membuang bayi," ujar Rihamuddin dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Rihamuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, pelaku membuang bayi tersebut pada Minggu 18 Februari 2024.
"Sebelum dibuang, pelaku ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," kata Kapolsek.