Setelah lahir, pelaku AP membungkus bayi tersebut ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampung Tempuran, sekitar pukul 23.00 WIB. "Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 buah seprai, dan 1 pasang baju tidur telah diamankan di Mapolsek Trimurjo.
"Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )