Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Aliran Irigasi Lampung Tengah

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |16:22 WIB
   Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Aliran Irigasi Lampung Tengah
Sejoli buang bayi di aliran irigasi (Foto: dok polisi)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi Bendungan 12a Dusun 5 Kampung Tempuran, Trimurjo, berhasil diungkap polisi.

Adapun pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial ADP (20) warga Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah dan kekasihnya AP (21) Astomulyo, Punggur.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap 1x24 jam setelah mayat bayi ditemukan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu.

"Hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku, keduanya telah mengakui perbuatannya telah membuang bayi," ujar Rihamuddin dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Rihamuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, pelaku membuang bayi tersebut pada Minggu 18 Februari 2024.

"Sebelum dibuang, pelaku ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," kata Kapolsek.

Setelah lahir, pelaku AP membungkus bayi tersebut ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampung Tempuran, sekitar pukul 23.00 WIB. "Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 buah seprai, dan 1 pasang baju tidur telah diamankan di Mapolsek Trimurjo.

"Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement