Dari tarif ini sesuai pengakuan tersangka TR mengambil jatah Rp25 ribu sebagai komisi, sementara sisanya menjadi milik SA.
Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan paal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )