PALEMBANG - Polresta Palembang usai melakukan penyelidikan dan menangkap Sutinah (35), ibu kandung dari bayi yang baru saja ia lahirkan ke dalam mesin cuci yang menyala resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ini merupakan pembantu rumah tangga di kawasan Jalan Telaga Nomor 09 RT 41 RW 14 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/11/2019) malam.
Meskipun sempat dibawa ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Palembang, bayi tersebut tidak dapat diselamatkan. Menurut dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palembang bayi munngil itu mengalami luka lecet di bagian bawah hidung dan leher.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Dalam Mesin Cuci Alami Lecet di Leher dan Bibir
Kapolresta Palembang, Kombes Hamayansyah mengatakan, selain sudah menetapkan Sutinah sebagai tersangka, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Pelaku ini akan kita periksa kejiwaannya dengan melakukan serangkaian tes di rumah sakit," ucap Didi.