Dari kasus ini, kepolisian berhasil menyita uang Rp3,4 juta dari total transaksi, kondom bekas pakai, tisu, selimut hotel, handuk, HP yang digunakan untuk bertransaksi.
"Kita jerat R ini dengan pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)