Terlibat Kasus Narkotika, 2 WNA Diekstradisi ke Korsel

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 00:07 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing ke Korea Selatan karena terlibat kasus narkotika di Bali.

Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono mengatakan kedua WNA itu adalah AG, warga negara Malaysia dan LTK warga negara Filipina.

“Pemerintah Republik Korea (Korea Selatan) menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Istri Tertangkap Bawa Kondom Berisi Sabu untuk Suami di Rutan Depok 

Tudiono mengungkapkan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya