JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager of Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Hanno Hutama hari ini.
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Hanno Hutama akan dimintai keterangannya untuk tersangka Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina G Sitompul melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Tak hanya Hanno Hutama, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Tekhnik, Darmawan Harijanto. Darmawan juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Ketiganya yakni, Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.
(Rizka Diputra)