JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan pengamanan untuk penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Terlebih, setelah adanya laporan dari Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
"LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan singkatnya, Jumat (8/11/2019).
Sebenarnya, kata Edwin, LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Novel sesaat setelah diserang oleh orang tidak dikenal menggunakan air keras. LPSK menawarkan bantuan pengamanan sebanyak dua kali saat itu.
"Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi. Bahkan sudah dua kali kami proaktif menawarkan perlindungan," terangnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Pukat UGM: Akibat Lambannya Pengungkapan Teror Air Keras
Namun, kata Edwin, saat itu Novel menyatakan tidak perlu perlindungan dari LPSK dikarenakan berbagai pertimbangan. Oleh karenanya, LPSK tidak dapat memaksa untuk melindungi Novel Baswedan karena sifatnya bantuan ini sukarela dari korban.
"Sehingga jika korban tidak mau, LPSK tidak dapat melindungi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Edwin, LPSK turut menyoroti isu yang saat ini kembali menyerang Novel Baswedan. Isu itu terkait tudingan rekayasa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.