LPSK Sebut Novel Baswedan Tak Bisa Dituntut karena Berstatus Korban

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 18:25 WIB
Novel Baswedan. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa terkait kasus teror penyiraman air keras.

Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi juga menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Novel ‎Baswedan tidak dapat dituntut, karena berdasarkan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri, Novel merupakan korban.

"Dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa saksi maupun korban tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum. Dan salah satu temuan yang didapat TGPF Polri, Novel merupakan korban dari aksi kekerasan," kata Edwin‎ melalui pesan singkatnya, Jumat (8/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya