LPSK Sebut Novel Baswedan Tak Bisa Dituntut karena Berstatus Korban

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 18:25 WIB
Novel Baswedan. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 poin 2 UU juga disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," tekan Edwin.

Oleh karenanya, Edwin meminta agar polisi segera mengungkap secara terang kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Tak hanya itu, Edwin berharap agar pelaku serta dalang penyerangan terhadap Novel segera ditangkap.

"Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden," ‎ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya