“Kami lebih bersemangat untuk memberikan kontribusi terbaik kepada Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan hunian bagi masyarakat melalui program DP 0 rupiah ini,” akunya.
"Jika diperhatikan juga, hunian DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa dapat menjadi show case bagi developer lain untuk mengusung konsep DP 0 Rupiah, di mana ternyata ini bisa berjalan,” pungkasnya.
Pendaftaran pembelian rumah DP 0 Rupiah tahap dua telah dibuka pada pertengahan Agustus 2019. Mereka yang berhak adalah masyarakat DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu identitas. Kemudian, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta dan belum memiliki rumah atau tidak sedang mencicil rumah.
Untuk memiliki hunian tanpa uang muka, warga DKI Jakarta harus melewati sejumlah tahapan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi data oleh Pemda dan Bank DKI Jakarta, dan bila dinyatakan lolos verifikasi, maka calon pembeli berhak melajutkan ke proses akad. (cm)
(Risna Nur Rahayu)