"Saya khawatir perhatian dan tenaga jadi teralih dari isu utama soal potensi korupsi pemerintahan Anies," tegasnya.
Baca Juga : Kebakaran Rumah di Pulomas Jaktim, 1 Tewas
Sebagaimana diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(Angkasa Yudhistira)