Sekedar diketahui, Aipda AK dan perempuan AS yang diduga selinguhannya, digrebek pada Sabtu 9 November 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari penggeledahan itu, kata Syahrul ditemukan barang (bukti) berupa 1 saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam sebuah (pembungkus) rokok.
Selanjutnya, ditemukan 2 korek gas, 2 buah potongan pireks kaca, 1 sendok pipet plastik, 1 buah sumbu. Keduanya digerebek di Jalan Lanto Dg. Pasewang (Hotel Sari Kamar Nomor 202) Kelurahan Balang Toa Kecamantan Binamu Kabupaten Jeneponto.
(Angkasa Yudhistira)