Berkaitan dengan senjata api berjenis pistol berkaliber 9 milimeter yang dibawa oleh Irfan saat kejadian, diakui Hidayatullah memiliki masa berlaku hingga 10 Januari 2020. Dia mengungkapkan akan melakukan pengembangan kembali apakah perizinan senjata api tersebut menyalahi SOP atau tidak.
"Kepemilikan atas nama yang bersangkutan (Irfan). Hingga saat ini jumlahnya hanya satu, " ucap dia.
Sekedar informasi, pada Minggu 11 November 2019, sekira pukul 23.30, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, diduga melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Peristiwa itu diketahui berawal dari masalah utang.
(Khafid Mardiyansyah)