Sekedar informasi, pada Minggu 11 November 2019, sekira pukul 23.30 WIB, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Peristiwa itu diketahui berawal dari masalah utang pembayaran proyek pembangunan SPBU. Saat itu sebuah pistol berkaliber 9 milimeter yang dibawa Irfan meletus dan mengenai telapak tangan kiri Panji. Irfan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 170 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)