Kementan Tegas Lawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

, Jurnalis
Minggu 17 November 2019 21:45 WIB
Foto: dok. Kementan
Share :

"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas.

Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," cetusnya.

Diketahui, masalah pengendalian lahan pertanian berada di dalam domain Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan. Dirjen PSP Sarwo Edhy mengaku siap melaksanakan semua arahan Menteri Pertanian.

Sarwo Edhy mengatakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi penting lantaran tingginya permintaan untuk mengajukan perubahan fungsi lahan sawah di daerah.

Dia menyebutkan akhir-akhir ini ada banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan alih fungsi lahan. Baik untuk keperluan kawasan industri maupun permukiman.

“Jawa Tengah sudah mengajukan kurang lebih 214.000 hektare. Itu harus diantisipasi jangan sampai nanti sawah-sawah produktif kita itu berkurang begitu saja. Jadi, disarankan untuk kawasan industri permukiman kami minta di lahan nonsawah,” kata Sarwo Edhy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya