"Pelapor orang yang menyelamatkan dan membawa Pak Novel Baswedan ke rumah sakit. kemudian langsung melapor ke kepolisian atas peristiwa penyerangan dan penyiraman air keras, yang terjadi 11 April 2017," ujar dia.
Sementara itu, pelapor Yasri Yudha menuturkan, ia mengetahui persis bagaimana muka Novel saat insiden penyerangan tersebut.
Ia pun bersama warga langsung bereaksi cepat ketika terdengar suara teriakan Novel dan memberikan pertolongan dengan menyiramkan air ke wajah Novel.
"Kami pada saat itu, warga yang pertama sekali menolong itu benar-benar sangat tidak tega melihat, baik itu dari mukanya yang benar-benar terserang pada saat itu, dan yang paling parah adalah matanya," ujarnya.
Ia pun berharap kepolisian segera mengungkap kasus ini. Dalam laporan ini, Dewi Tanjung pun disangkakan Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
(Qur'anul Hidayat)