Jaksa Agung Cari Cara agar Uang Jamaah First Travel Dikembalikan

CDB Yudistira, Jurnalis
Minggu 17 November 2019 18:43 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Kejaksaan)
Share :

BANDUNG - Kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas negara.

Baca Juga: LPSK Minta Barang Sitaan Kasus First Travel Tak Diserahkan ke Negara

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan tuntutan. Sebab, First Travel dituntut agar barang bukti dan uang yang disita dapat dikembalikan kepada para korban.

"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ucap Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya