Di Persidangan, Dirut AP II Sebut Tak Pernah Arahkan Pemenang Pekerjaan Proyek

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 November 2019 16:13 WIB
Sidang dugaan suap pengadaan baggage handling system yang melibatkan PT Angkasa Pura dan PT INTI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :


Baca Juga : Eks Dirut PT INTI Akui Beri Uang ke Mantan Dirkeu Angkasa Pura II

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Baca Juga : KPK Periksa 2 Petinggi PT Angkasa Pura Propertindo

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya