KPK Cegah Bupati Solok Selatan Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 12:56 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKAR‎TA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ), untuk bepergian ke luar negeri. Muzni dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.

Selain Muzni Zakaria, KPK mencegah pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar (MYK) untuk bepergian ke luar negeri. ‎Muzni Zakaria dan Yamin Kahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

Selain melakukan pencegahan terhadap dua tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait pengusutan kasus ini. Keduanya ialah Direktur Dempo Grup, Angga Septian dan pegawai Dempo Grup, Evita Rahmawati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya