Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Solok Selatan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |00:31 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Solok Selatan
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Muhammad Yamin Kahar (MYK). Diketahui, Yamin merupakan pemilik Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD).

"Hari ini (Senin), juga tadi ada perpanjangan penahanan tersangka di Solok Selatan sebagai pemberinya untuk 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (10/02/2020).

Sebelumnya, Yamin telah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan sejak 22 Januari 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.

Selain Yamin KPK juga menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria pada 30 Januari 2020 lalu. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement