Baca Juga : Pelajar yang Jadi Kurir Ganja 37 Kg Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Atas perbuatannya RDH dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana semur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Rp10 miliar.
Baca Juga : Tangkap Penjual Narkoba di Jagakarsa, Polisi Sita 882 Gram Ganja
(Erha Aprili Ramadhoni)