Agus Rahardjo Berharap Presiden Terbitkan Perppu KPK daripada Judicial Review

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 16:24 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lebih berharap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK dibandingkan menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyebut akan mengajukan Judicial Review ke MK hari ini, terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.

"Kami kan sebetulnya masih berharap Perppu," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

 Baca juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK

Agus mengungkapkan, pengajuan jalur hukum ini akan menyasar ke uji materiil dan formil dari UU tersebut. "Keduanya (diajukan ke MK)," ucap Agus.

Kesempatan yang sama, Laode M Syarif menuturkan bahwa dalam pengajuan Judicial Review ke MK ini akan melibatkan 39 orang tim pengacara. Sementara pihak pemohon terdapat 13 orang.

"Ya kami wakili, ya, ya begitu. Lawyernya saja ada 39 orang, yang pemohon banyak ada 13 orang, banyak. Jadi oleh karena itu kita berupaya disamping kita berharap pada Presiden mengeluarkan Perppu pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak, Judicial Review," tutup Syarif.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya