JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Irjen Firli Bahuri enggan mengomentari pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memerintahkan agar pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, pemindahan status pegawai lembaga antirasuah itu merupakan kewenangan dari Kemenpan-RB. Namun, dia berharap jika pegawai KPK dialihkan status jadi PNS, maka gajinya jangan diturunkan alias dipangkas.
Baca juga: Pegawai KPK Jadi ASN, BKN: Tunggu Aturannya!
Firli mengaku siap menjalankan UU KPK setelah sah memimpin KPK nanti.
"Itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada Menpan-RB, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," kata Firli Bahuri usai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Gedung KPK (Okezone.com/Putera)