Firli enggan menanggapi saat ditanya bagaimana bila ada pegawai KPK menolak menjadi ASN. "Aku enggak mau merespons yang saya tidak tahu. Saya tidak mau berandai-andai karena memilih itu adalah hak, pindah alih status ASN silakan, yang mau, terserah. Jangan tanya saya, saya enggak bisa jawab," tutur Firli yang baru dua hari menjabat Kabaharkam Polri.
Baca juga: Pegawai KPK Akan Jadi PNS, Apa Kata Menpan RB?
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan akan melaksanakan seluruh perintah UU saat menjabat Ketua KPK, termasuk terkait alih status pegawai KPK. Jika status pegawai KPK jadi ASN, maka Firli berharap kesejahteraannya tak diturunkan.
"Yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," pungkasnya.
(Salman Mardira)