BOJONEGORO - Seorang kakek asal Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli anak berusia delapan tahun. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, kakek berinisial LM (68) ini melakukan aksinya sebanyak lima kali kepada korbannya.
"Kalau berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak Juli 2019 lalu. Motifnya karena pelaku sering nonton film porno," ujar Ary Fadli saat rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Deretan Pencabulan Anak dalam Seminggu, Pelaku Mayoritas Ayah Kandung
Pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan memberinya uang sebesar Rp5 ribu. Ia melakukan tindakan bejatnya di dapur rumahnya saat sang istri tengah keluar untuk berjualan sayur keliling.
"Korban juga diajak melihat video porno oleh tersangka sebelum akhirnya dicabuli. Tersangka dan korban ini bertetangga. Dilakukan di dapur rumahnya saat istri sedang berjualan sayur keliling," imbuhnya.