Permohonan Ganti Kelamin di PN Surabaya Dicabut, Ini Alasannya

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 18:07 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Kuasa hukum PN, Irwan Santoso Hadiwidjadja menyatakan pihaknya mencabut permohonan itu karena alasan teknis. Kliennya berencana mengajukan lagi permohonan setelah melengkapi bukti dan saksi.

"Kami putuskan mencabut untuk mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Setelah sempurna, nanti kami akan mengajukan kembali, secepatnya. Saat ini dalam proses," ujar Irwan.

Baca juga: Pria di Tuban Ajukan Ganti Kelamin, Bagaimana Menurut Aspek Hukum?

Sebelumnya, PN mengajukan permohonan ganti identitas jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan memiliki kelamin ganda sejak kecil, meski salah satunya tak berkembang.

Dia juga ingin menggantikan namanya dari perempuan ke nama yang identik dengan laki-laki.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya