JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi, terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Rahmat akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono (TAG).
Baca juga: Telusuri Suap Distribusi Pupuk, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya pada 4 Juli 2019, Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Rahmat Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Bowo Sidik Pangarso
Nama Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan kasus ini. Ia disebut ikut terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimira ke Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan, Rahmat membantah tudingan tersebut.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Rahmat Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga penyidik masih mendalami keterlibatan Rahmat Pribadi.