JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI memberikan apresiasi langkah KPK tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan dirinya menghargai sikap pimpinan KPK yang mengugat UU KPK tersebut melalui jalur konstitusi.
“Langkah pimpinan KPK menggugat lewat jalur konstitusi adalah hal yang patut diapresiasi,” ujar Herman kepada Okezone, Kamis (21/11/2019).
Herman menilai ketiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief telah memberikan contoh baik kepada publik.
“Karena negara kita adalah negara hukum dan memiliki konstitusi, sudah sepatutnya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Herman.