Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 21 November 2019 16:08 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jamaah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan tersebut janggal, karena menurutnya tak ada kerugian negara diakibatkan dalam kasus ini.

"Penipuan yang dilakukan oleh First Travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Politikus Partai Golkar itu menilai, negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus First Travel itu. Apalagi, aset yang dimiliki perusahaan jasa umrah tersebut merupakan uang jamaah yang jadi korban penipuan.

"Kalau memang sekarang disita negara, maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum untuk para korban First Travel," tutur Ace.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya