Mantan Pengacara Bibit-Chandra Direkomendasikan Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 22:36 WIB
Mantan pengacara Bibit-Chandra, Achmad Rifai (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk langsung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Untuk itu, Presiden diharapkan sangat selektif sehingga Dewan Pengawas KPK benar-benar diisi oleh orang yang tepat.

Salah satu sosok yang dianggap tepat mengisi posisi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 ialah advokat Achmad Rifai. Hal itu disampaikan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) usai mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden di Istana.

"Kami sangat yakin Achmad Rifai akan terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, hal itu didasari pada kriteria yang telah dipenuhi oleh beliau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37D UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang KPK," ujar Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, Achmad Rifai memiliki kredibilitas dan integritas yang tidak diragukan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga antirasuah itu.

"Ia memiliki kapasitas untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya