JAKARTA- Sejak, Jumat 22 November 2019 Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya dan trotoar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, skuter listrik juga tidak boleh melintas di trotoar. Sebab, trotoar adalah tempatnya pejalan kaki. Dilarang melintasi trotoar Ibu Kota, para pengguna skuter listrik yang umumnya adalah kaum milenilal geser untuk bermain di dalam kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga: Polda Metro dan Dishub DKI Resmi Larang Skuter Listrik di Jalan Raya
Mutia, salah seorang pengguna skuter listrik mengatakan, para penggunaan skuter listrik masih diperbolehkan bermain di area GBK. Di dalam, dia banyak bertemua sebayanya yang asyik wara-wiri dengan skuter listrik.
"Sebenernya tau sih kalau grabwheels (skuter listrik) sudah enggak boleh digunakan (di trotoar), tapi yang saya tahu cuma di Sudirman aja," ujar Mutia saat ditemui Okezone, di kawasan Gelora Bung Karno, Jumat (22/11/2019).
Sedangkan, pengguna skuter listrik lainnya bernama Dinda mengaku tidak tahu saat ditanya ada larangan menggunakan skuter listrik di trotoar. Dia juga tak tahu, jika ada sanksi berupa denda bagi pengguna skuter listrik yang melintas trotoar.