Buntut Kasus Penendangan Kakek, Youtuber Iyus Sinting Kini Mendekam di Penjara

, Jurnalis
Sabtu 23 November 2019 14:02 WIB
Polisi Menahan Yusminardi, Cucu yang Aniaya Kakek di Kendal, Jawa Tengah (foto: iNews/Eddie Prayitno)
Share :

KENDAL – Polres Kendal, Jawa Tengah akhirnya menetapkan Youtuber Iyus Sinting yang memiliki nama asli Yusminardi, sebegai tersangka usai video penganiayaan terhadap kakeknya viral di media sosial. Dia resmi ditahan sejak Jumat 22 November 2019 dan akan menghuni sel tahanan Mapolres Kendal hingga 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, Yusminardi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain itu, alat bukti yang ada sudah cukup dan polisi telah melakukan gelar perkara untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan Yusminardi merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: Polisi Terus Dalami Kasus Youtuber Iyus Sinting

 Polisi Memborgol Yusminardi, cucu yang menganiaya kakeknya di Kendal. (foto: iNews/Eddie Prayitno) 

Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan sambil melengkapi berkas penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami jerat sementara dengan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam keluarga, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Nanung seperti dikutip iNews.

Nanung menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menghadirkan empat saksi lain mulai dari nenek korban yang melihat aksi penganiayaan serta orang tua pelaku. Meski orang tua dan kakek pelaku meminta tidak melakukan penahanan, polisi tetap menahan tersangka karena video penganiayaan sudah telanjur viral.

“Hasil visum dari korban sebenarnya lukanya tidak tampak, tapi setelah kami koordinasi dengan JPU, yang bersangkutan tetap diproses hukum. Tersangka ditahan sejak hari ini. Keluarga memang sudah memaafkan dan minta tersangka tidak ditahan, tapi kami utamakan penegakan hukum,” kata Nanung.

Sementara tersangka Yusminardi yang diperiksa di Unit PPA Polres Kendal mengaku menyesali perbuatannya. Setelah melakukan aksi penganiayaan kepada kakeknya dan videonya viral di media sosia, dia sudah menulis pesan meminta maaf di media sosial dan sejumlah pemuda yang datang ke rumahnya.

“Mbah saya pribadi enggak mau kalau saya ditahan. Saat ini masih disuruh nunggu. Saya juga sudah bikin surat pernyataan. Saya dan mbah saya baru ini ribut, sebelumnya tidak pernah,” kata Yusminardi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya